Prank Sembako Sampah Terancam Bui 12 tahun
tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse
Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung,
Ferdian ditampilkan ke publik. Selain Ferdian, ada dua
rekannya lagi yaitu Tubagus Fahddinar dan Aidil yang
ikut dalam video konten prank makanan 'sampah' ke
waria.
Ketiganya kompak menggunakan baju tahanan
berwarna oranye. Tangan ketiganya diborgol dengan
masker menutupi mulutnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga
Waskitoroso mengatakan dari yang dilakukan Ferdian
melalui kontennya itu, dianggap sudah memenuhi
unsur pasal dalam Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (TE).
YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap
polisi usai kabur beberapa hari.
"Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE," ucap Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Ferdian dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," kata Ulung.
bikin heboh. Ia membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung.
Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul 'PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL'. Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya menggunakan mobil.
Aksi Ferdian itu banjir kecaman. Korban prank lelaki
tersebut melaporkan insiden 'makanan' sampah ke
Polrestabes Bandung. Tak lama setelah korban
melapor, salah satu teman Ferdian yang ada dalam
video itu menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut
motif prank itu untuk menambah subscriber channel
YouTube Ferdian Paleka.
Komentar
Posting Komentar