Ilustrasi
Kamis, 14/05/2020 08:04
Polres
Tasikmalaya menghentikan usaha penyelundupan uang palsu senilai Rp2,9 miliar. Mobil pengangkut
uang palsu itu dihentikan di Pos Pemeriksaan
PSBB. Polisi telah menetapkan empat orang
tersangka asal Jakarta dan Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris
Besar Saptono Erlangga mengungkapkan, uang
palsu diamankan saat melaksanakan Operasi
Ketupat Lodaya di pos pengamanan Cikunir.
"Awalnya petugas mencurigai kendaraan berplat
nomor Bogor yang ditumpangi empat pelaku.
Semula petugas mengira, pelaku merupakan
pemudik namun saat digeledah ternyata
menemukan uang palsu dalam dua tas besar,"
kata Saptono, Rabu (13/5).
Para pelaku yaitu berinisial MD, N, MSSP dan JUB.
Menurut pengakuan, mereka sengaja membawa
uang palsu milik temannya bernama Erwin asal
Tangerang, Banten. Uang palsu ini sudah dibawa
selama tiga bulan dengan keliling Jawa.
"Tujuannya bukan diedarkan melainkan untuk
mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan
uang palsu hingga bisa diperjual belikan. Mereka
berencana mendatangi orang pintar di kawasaan
Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya," ujar Saptono.
Meski belum mengedarkan uang palsu yang
dibawanya, para pelaku terjerat Pasal 36 ayat 2
UU 7/ 2011 tentang mata uang dengan ancaman
10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Untuk memastikan uang tersebut, Saptono
menyebut pihak Bank Indonesia sudah
memeriksa uang yang dibawa pelaku pada setiap lembarnya.
Hasilnya, tingkat keaslian barang bukti yang ada,
pecahan uang yang diduga palsu ini tidak
memiliki ciri-ciri keasliannya. Seperti tidak ada
logo Bank Indonesia, bahan dan tidak ada cetak
timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.
"Tindakan kepolisian yang telah dilakukan
terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu
mengamankan tersangka berikut barang bukti,
memeriksa kesehatan tersangka, melakukan
pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan
lebih lanjut," ucap Saptono.
Komentar
Posting Komentar