virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaiikan iuran BPJS kesehatan.
Padahal,
sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020,
Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan
iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.
Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo
pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku
pada 1 Juli 2020.
Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada5
Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020,
iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000
jadi Rp 150.000 per bulan.
luran peserta kelas lI naik dari Rp 51.000 menjadi Rp
100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli
2020 (iuran BPJS 2020).
Sementara iuran peserta kelas lll segmen peserta
pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta
bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.
Pada 2020, para peserta JKN-KIS kelas III tetap
membayar iuran Rp 25.500 per bulan, sama seperti
semula. Kekurangan iuran Rp 16.500 ditanggung
pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta
PBPU dan BP
Pada Oktober 2019 lalu, pemerintah menerbitkan
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Tarif baru ini berlaku pada 1 Januari 2020
Naik lalu dibatalkan MA
Dalam Perpres tersebut, ada kenaikan untuk peserta
mandiri untuk semua kelas. Kelas I mengalami
kenaikan menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp
80.000, lalu kelas Il naik menjadi Rp 110.000 dari
sebelumnya Rp 51.000, dan kelas lll menjadi Rp 42.000
dari sebelumnya Rp 25.500
ini tak berlangsung lama. MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan
ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.
Komentar
Posting Komentar