Langsung ke konten utama

Disaat semua kalangan terdampak pandemi,pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan

virus corona (Covid-19), pemerintah memutuskan untuk menaiikan iuran BPJS kesehatan.


Padahal,
sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020,
Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan
iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.


Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo
pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku
pada 1 Juli 2020.


Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada5
Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020,
iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000
jadi Rp 150.000 per bulan.

luran peserta kelas lI naik dari Rp 51.000 menjadi Rp
100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli
2020 (iuran BPJS 2020).

Sementara iuran peserta kelas lll segmen peserta
pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta
bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Pada 2020, para peserta JKN-KIS kelas III tetap
membayar iuran Rp 25.500 per bulan, sama seperti
semula. Kekurangan iuran Rp 16.500 ditanggung
pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta
PBPU dan BP
Pada Oktober 2019 lalu, pemerintah menerbitkan
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Tarif baru ini berlaku pada 1 Januari 2020

Naik lalu dibatalkan MA

Dalam Perpres tersebut, ada kenaikan untuk peserta
mandiri untuk semua kelas. Kelas I mengalami
kenaikan menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp
80.000, lalu kelas Il naik menjadi Rp 110.000 dari
sebelumnya Rp 51.000, dan kelas lll menjadi Rp 42.000
dari sebelumnya Rp 25.500

 ini tak berlangsung lama. MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan 
 ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Viral, Video Seorang Pemuda Seret dan Ceburkan Ibunya ke Sungai Karena Tidak Dibelikan Motor

video tersebut viral usai diunggah oleh account facebook mohd firdaus pada jumat. bagi penjelasan dalam unggahan tersebut, kejadian itu terjalin di perbatasan kalimantan-malaysia. video ini setelah itu diunggah berulang oleh account instagram @makassar_iinfo. dalam keterangannya, dikala itu mohd firdaus lagi memancing. mohd firdaus seketika mendengar keributan dan juga memandang seseorang pemuda menyeret perempuan yang diprediksi bunda sang pemuda tersebut. pemuda itu setelah itu menceburkan perempuan tersebut ke sungai. baju perempuan itu basah usai diceburkan ke sungai. pemuda tersebut kemudian meninggalkannya. pemuda tersebut menceburkan perempuan itu ke sungai diprediksi karna memohon motor. namun permintaan sang pemuda ini tidak dikabulkan oleh perempuan tersebut. posting an mohd firdaus itu telah menyedot atensi publik dan juga viral di media sosial. ribu kali dan juga memperoleh 985 pendapat. di account instagram @makasar_iinfo seorang diri, unggahan soal video ini telah menemuk...

Pelaku Prank Sampah Terrancam Bui 12 Tahun

Prank Sembako Sampah Terancam Bui 12 tahun Usai ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari oleh tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung, Ferdian ditampilkan ke publik. Selain Ferdian, ada dua rekannya lagi yaitu Tubagus Fahddinar dan Aidil yang ikut dalam video konten prank makanan 'sampah' ke waria. Ketiganya kompak menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya diborgol dengan masker menutupi mulutnya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dari yang dilakukan Ferdian melalui kontennya itu, dianggap sudah memenuhi unsur pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (TE). YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi usai kabur beberapa hari. "Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE," ucap Erlangga di Mapolrestabes Bandung...

Mobil pembawa uang palsu senilai 2,9 milyar di tangkap

Ilustrasi Kamis, 14/05/2020 08:04 Polres Tasikmalaya menghentikan usaha penyelundupan uang palsu senilai Rp2,9 miliar. Mobil pengangkut uang palsu itu dihentikan di Pos Pemeriksaan PSBB. Polisi telah menetapkan empat orang tersangka asal Jakarta dan Bogor. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengungkapkan, uang palsu diamankan saat melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya di pos pengamanan Cikunir. "Awalnya petugas mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor yang ditumpangi empat pelaku. Semula petugas mengira, pelaku merupakan pemudik namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar," kata Saptono, Rabu (13/5). Para pelaku yaitu berinisial MD, N, MSSP dan JUB. Menurut pengakuan, mereka sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama Erwin asal Tangerang, Banten. Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa. "Tujuannya bukan diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang pals...